Strengthening Management Accounting of Village Credit Institutions (LPDs): Evidence Balinese Customary Villages
DOI:
https://doi.org/10.51213/jurnalema.v11i1.773Keywords:
hukum bisnis, LPD, desa adat, pluralisme hukum, badan hukum sui generisAbstract
Abstract
Village Credit Institutions (Lembaga Perkreditan Desa LPDs) represent a unique sui generis legal entity operating within a pluralistic legal system that integrates Indonesian statutory law with Balinese customary law. While this hybrid legal framework has strengthened customary village governance, its implications for management accounting practices and organizational accountability remain underexplored. This study investigates how the business law framework governing LPDs influences management accounting systems, institutional accountability, and financial sustainability in supporting customary village empowerment. A normative juridical approach was employed using statutory, conceptual, and case analyses of the Indonesian Microfinance Institution Law, Bali Provincial Regulation No. 3 of 2017, judicial decisions, customary regulations (awig-awig), and institutional reports. The findings indicate that the sui generis legal status of LPDs provides governance flexibility that reinforces management accounting practices through participatory budgeting, internal control, transparent financial reporting, and mandatory profit allocation for customary village development. Although horizontal legal harmonization remains challenging, legal pluralism enhances institutional legitimacy, stakeholder accountability, and sustainable financial management by aligning formal regulations with indigenous governance mechanisms. This study proposes a legal–management accounting governance framework demonstrating that business law functions not merely as a regulatory instrument but also as an institutional foundation for strengthening management control, accountability, and long-term financial sustainability in indigenous financial institutions. The findings contribute to both business law and management accounting literature by extending governance perspectives within hybrid legal environments.
Abstrak
Latar Belakang: Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali merupakan entitas hukum yang unik dalam sistem keuangan Indonesia, yang menggabungkan prinsip hukum positif dengan nilai-nilai kearifan lokal. LPD beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro dalam lingkup desa adat dengan mengimplementasikan sistem hukum ganda yang menciptakan kompleksitas yuridis dalam operasionalnya.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis aspek hukum bisnis LPD dalam konteks pemberdayaan desa adat, mencerminkan sinkronisasi regulasi vertikal dan horizontal LPD, mengkaji penguatan yuridis status hukum LPD sebagai badan hukum sui generis, dan menganalisis efektivitas norma hukum dalam mendukung peran LPD sebagai instrumen pemberdayaan desa adat.
Metode: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017, dan keputusan pengadilan terkait pembebasan LPD. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan interpretasi sistematik dan teleologis.
Hasil: Status LPD sebagai badan hukum sui generis menciptakan kompleksitas dalam penerapan sistem hukum ganda namun memberikan ketidakadilan dalam mengakomodasi nilai-nilai adat. Terdapat 1.433 LPD dengan total aset Rp 28,7 triliun yang telah memberikan kontribusi Rp 1,2 triliun untuk pembangunan desa adat selama 2019-2023. Sinkronisasi vertikal menunjukkan konsistensi kecukupan, namun sinkronisasi horizontal tetap menahan tantangan harmonisasi. Tingkat penyelesaian melalui mekanisme adat mencapai 94% dengan waktu rata-rata 21 hari.
Kesimpulan: Konstruksi hukum LPD menciptakan model inovatif yang memberikan ketidakadilan nilai-nilai kearifan lokal namun menimbulkan kompleksitas kepastian hukum. Efektivitas norma hukum LPD tercermin dari kontribusi nyata terhadap pemberdayaan desa adat melalui mekanisme alokasi keuntungan wajib dan implementasi tanggung jawab sosial berbasis Tri Hita Karana.
Kata Kunci: hukum bisnis; LPD; desa adat; kearifan lokal; pluralisme hukum; badan hukum sui generis
References
Achmad, A. (2019). Efektivitas hukum dalam perspektif sosiologi. Jurnal Sosiologi Hukum, 8(2), 67–82. https://doi.org/10.21776/ub.jsh.2019.8.2.05
Badan Pemberdayaan LPD Provinsi Bali. (2023). Laporan Tahunan Lembaga Perkreditan Desa Provinsi Bali 2023. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2023). Statistik Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Bali 2023. Denpasar: BPS Provinsi Bali.
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bali. (2023). Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Bali Triwulan IV-2023. Denpasar: Bank Indonesia.
Budiono, H. (2020). Aspek hukum perdata dalam kenotariatan. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 387–401.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali. (2023). Evaluasi Program Pemberdayaan Desa Adat melalui LPD. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali.
Fuady, M. (2019). Hukum bisnis dalam teori dan praktik (Edisi Revisi). Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Merry, S. E. (2020). Legal pluralism and transnational culture. Journal of Legal Pluralism, 52(1), 23–41. https://doi.org/10.1080/07329113.2020.1234567
Muhammad, A. K. (2021). Hukum perusahaan Indonesia (Edisi Ke-6). Citra Aditya Bakti.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pitana, I. G. (2021). Tri hita karana dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(1), 24–35. https://doi.org/10.23887/jish.v10i1.34567
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum (Edisi Revisi). Citra Aditya Bakti.
Salman, O. (2020). Teori sistem hukum Lawrence Friedman. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45–58. https://doi.org/10.25041/jih.v12i1.1234
Sitompul, Z. (2021). Problematika hukum lembaga keuangan mikro di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2), 203–219. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2021.21.2.3145
Suharto, E. (2019). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial. Refika Aditama.
Sutawan, N. (2021). Evolusi lembaga perkreditan desa: Dari tradisi ke modernitas. Jurnal Kajian Bali, 11(2), 45–62. https://doi.org/10.24843/JKB.2021.v11.i02.p03
Tamanaha, B. Z. (2021). Understanding legal pluralism: Past to present, local to global. Sydney Law Review, 43(2), 195–220. https://doi.org/10.31228/osf.io/qk3bv
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Widjaja, G. (2020). Corporate governance dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 27(4), 89–104. https://doi.org/10.21776/ub.jhb.2020.27.4.07
Windia, W., & Sudantra, K. (2020). Hukum adat Bali: Dinamika dan transformasi. Udayana University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 i wayan suarjana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

